Pertemuan Ke 5
MANAJEMEN KEUANGAN
"Kebijakan Pajak Dalam Bidang Pendidikan"
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat
balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa
kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga
Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat
jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia.
Dasar Hukum
·
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang tetap dinamakan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun
2000.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 144
Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 145
Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang
Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 146
Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan
atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.
·
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategisyang
Dibebaskan dari Pengenaan PPN beberapa kali diubah terakhir Peraturan
Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
Macam-macam pajak
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Undang-undang No.7 Tahun 1984 tentang Pajak
Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984.Undang-undang ini telah beberapa
kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 17
Tahun 2000.Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur pajak atas penghasilan
(laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan.Undang-undang
PPh mengatur subjek pajak,objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi
pajak yang terutang. Undang-Undang PPh juga lebih memberikan fasilitas
kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan.Undang-undang PPh mengatur asas materil artinya penentuan mengenai
pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
Wajib Pajak PPh pasal 21 :
·
Pejabat Negara
·
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah
PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang diterapkan dengan Peraturan
Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomer 8 tahun 1974.
·
Pegawai
·
Pegawai tetap
·
Pegawai dengan status Wajib Pajak
Luar Negeri
·
Tenaga lepas
·
Penerima pensiun
·
Penerima Honorium
·
Penerima Upah
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Apabila dilihat dari sejarahnya, Pajak Pertambahan
Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan penggantian ini karena
Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan di
masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk
meningkatkan penerimaan Negara, mendorong ekspor dan pemerataan pembebanan
pajak.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Definisikan barang mewah disini ialah barang yang
bukan merupakan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat
tertentu, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan Apabila dikonsumsi dapat
merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Dengan kata lain, tidak semua orang akan kena pajak yang satu ini, hanya
orang-orang tertentu saja.
Pengaturan pajak berdasarkan PPh 21
Pengaturan pajak harus berdasarkan pada Undang-
undang, Januari 2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Pada
Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah
PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan.
Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami
perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan
Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Soal Perhitungan PPh pasal 21
Fandi Al Gama bekerja di PT. Indonesia Peduli sebagai
karyawan sejak. Ia setiap bulannya mendapatkan penghasilan
sebesar Rp 7.000.000. Berikut keterangannya:
·
Gaji Pokok
: Rp 15.000.000
·
Tunjangan Transportasi : Rp
1.500.000
·
Tunjangan Makan
: Rp. 1.800.000
·
Tunjangan fasilitas : Rp. 2.500.000
·
Tunjangan kesehatan : Rp. 1.200.000
·
Tunjangan jabatan : Rp. 1.000.000
·
Pensiun
: 5 %
·
Kecelakaan : 2
%
·
Keselamatan kerja : 2 %
Maka hitunglah PPh pasal 21 ?
·
Gaji Pokok
Rp 15.000.000
·
Tunjangan Transportasi
Rp 1.500.000
·
Tunjangan Makan Rp
1.800.000
·
Tunjangan Fasilitas Rp
2.500.000
·
Tunjangan kesehatan Rp
1.200.000
·
Tunjangan jabatan Rp 1.000.000(+)
Rp 23.000.000
Premi-Premi:
·
Pensiun: 5% x
15.000.000 = Rp 750.000
·
Kecelakaan: 2% x 15.000.000 = Rp 300.000
·
K. kerja: 2% x 15.000.000 = Rp 70.000 (+)
Rp 1.350.000
(-)
Rp 21.650.000
Penghasilan Netto setahun:
Rp 21.650.000 x 12 = Rp 259.800.000
PTKP:
Rp 21.650.000
Penghasilan Netto setahun:
Rp 21.650.000 x 12 = Rp 259.800.000
PTKP:
WP: Rp 24.300.000
I: Rp 2.025.000
K: Rp
2.025.000
K2: Rp 2.025.000 (-)
Rp 30.375.000 (PKP)
K2: Rp 2.025.000 (-)
Rp 30.375.000 (PKP)
PKP 259.800.000
30.375.000
229.428.000
PPh pasal 21 :
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 179.428.000 = Rp 26.914.200 (+)
Rp 29.414.200
Rp 29.414.200 : 12 = Rp 2.451.183,33/bulan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar