Sabtu, 11 Oktober 2014

"Kebijakan Pajak Dalam Bidang Pendidikan"


Pertemuan Ke 5
MANAJEMEN KEUANGAN 
"Kebijakan Pajak Dalam Bidang Pendidikan"


Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dasar Hukum

·               Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang tetap dinamakan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
·                      Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
·                     Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

·                     Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006.

·                     Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.

·                      Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Bersifat Strategisyang Dibebaskan dari Pengenaan PPN beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007.
  
Macam-macam pajak

1. Pajak Penghasilan (PPh) 
Undang-undang No.7 Tahun 1984 tentang Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 Januari 1984.Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000.Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan.Undang-undang PPh mengatur subjek pajak,objek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang-Undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.Undang-undang PPh mengatur asas materil artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak. 
Wajib Pajak PPh pasal 21 :
·                     Pejabat Negara
·                     Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS-Pusat, PNS-Daerah, dan PNS lainnya yang diterapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomer 8 tahun 1974.
·                     Pegawai
·                     Pegawai tetap
·                     Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri
·                     Tenaga lepas
·                     Penerima pensiun 
·                     Penerima Honorium
·                     Penerima Upah
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 


Apabila dilihat dari sejarahnya, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan penggantian ini karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan di masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk meningkatkan penerimaan Negara, mendorong ekspor dan pemerataan pembebanan pajak.


3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

Definisikan barang mewah disini ialah barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok, dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, dikonsumsi untuk menunjukkan status, dan Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, tidak semua orang akan kena pajak yang satu ini, hanya orang-orang tertentu saja.

Pengaturan pajak berdasarkan PPh 21
Pengaturan pajak harus berdasarkan pada Undang- undang, Januari 2013 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Pada Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Soal Perhitungan PPh pasal 21
Fandi Al Gama bekerja di PT. Indonesia Peduli sebagai karyawan  sejak.  Ia setiap bulannya mendapatkan penghasilan sebesar Rp 7.000.000. Berikut keterangannya: 

·                     Gaji Pokok                       : Rp 15.000.000
·                     Tunjangan Transportasi  : Rp 1.500.000
·                     Tunjangan Makan            : Rp. 1.800.000
·                     Tunjangan fasilitas          : Rp. 2.500.000
·                     Tunjangan kesehatan     : Rp. 1.200.000
·                     Tunjangan jabatan          : Rp. 1.000.000
·                     Pensiun                  : 5 %
·                     Kecelakaan             : 2 %
·                     Keselamatan kerja : 2 %

Maka hitunglah PPh pasal 21 ? 
·                     Gaji Pokok                                                                 Rp 15.000.000
·                     Tunjangan Transportasi                                           Rp   1.500.000
·                     Tunjangan Makan                                                           Rp  1.800.000
·                     Tunjangan Fasilitas                                                        Rp  2.500.000
·                     Tunjangan kesehatan                                                     Rp  1.200.000
·                     Tunjangan jabatan                                                      Rp 1.000.000(+)
                                                                                                 Rp 23.000.000
Premi-Premi:
·                     Pensiun:      5% x 15.000.000 =   Rp 750.000
·                     Kecelakaan:  2% x 15.000.000 = Rp 300.000
·                     K. kerja: 2% x 15.000.000 =         Rp   70.000 (+)
                                                                                                 Rp   1.350.000 (-)
                                                                                                 Rp 21.650.000

Penghasilan Netto setahun:
Rp 21.650.000 x 12 =  Rp 259.800.000

PTKP:
WP:                             Rp   24.300.000
I:                                      Rp     2.025.000
K:                                Rp     2.025.000
K2:                              Rp     2.025.000  (-)
                                    Rp   30.375.000 (PKP)

PKP  259.800.000
            30.375.000
           229.428.000
                                 
PPh pasal 21 :
5%   x Rp   50.000.000 = Rp  2.500.000
15% x Rp 179.428.000 = Rp 26.914.200 (+)
                                          Rp 29.414.200

Rp 29.414.200 : 12 = Rp 2.451.183,33/bulan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar